Urgensi Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi: Efektivitas Pemulihan Aset dan Perlindungan HAM
DOI:
https://doi.org/10.69714/y8f2q255Keywords:
Asset Forfeiture Bill, Asset Recovery, Non-Conviction Based, Legal Certainty, Human Rights, Illicit EnrichmentAbstract
Asset recovery in corruption cases in Indonesia remains suboptimal due to fragmented regulations and overreliance on conviction-based forfeiture mechanisms. This research aims to analyze the urgency of accelerating the enactment of the Asset Forfeiture Bill (RUU Perampasan Aset), evaluate the provisions of Article 5 paragraph (2) from legal certainty and human rights perspectives, and formulate an ideal legal framework that balances effective asset recovery with the protection of property rights and the prevention of abuse of authority. This study employs a normative legal research methodology utilizing statutory, conceptual, and comparative approaches to analyze primary and secondary legal materials. The findings reveal that enacting the Asset Forfeiture Bill is urgent to adopt Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) and a follow-the-money approach within the national legal framework. Furthermore, Article 5 paragraph (2) contains open norms regarding illicit enrichment that risk violating legal certainty and the presumption of innocence if not equipped with clear quantitative parameters and procedural safeguards. The ideal formulation requires maintaining NCBAF as a complementary in rem mechanism, establishing a standard of initial prima facie evidence by state authorities, implementing balanced burden-shifting, ensuring judicial control, and guaranteeing robust protection for bona fide third parties and lawful family assets.
References
O. G. Andini, L. A. Gusreyna, R. Erawaty, dan S. Eriansyah, "Problematika Delik Obstruction of Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia," Alauddin Law Development Journal (ALDEV), vol. 5, no. 3, hlm. 553–560, 2023. doi: 10.24252/aldev.v5i3.37894
R. Arifin, I. S. Utari, dan H. Subondo, "Upaya Pengembalian Aset Korupsi Yang Berada Di Luar Negeri (Asset Recovery) Dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia," Indonesian Journal of Criminal Law Studies, vol. 1, no. 1, hlm. 105–137, 2016, doi: 10.15294/IJCLS.V1I1.10810.
Azkia, "Problematika Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Mekanisme Perampasan Aset," Hukum Tata Negara, vol. 3, no. 1, hlm. 137–152, 2023, doi: 10.32332/siyasah.v4i1.
N. Azzahra, "Urgensi Regulasi Perampasan Aset Dalam Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Instrumen Pemberantasan Korupsi," Equality: Law And Social, vol. 1, no. 3, hlm. 179–187, 2026. doi:10.31078/jk2326.
Y. R. Fadhila, "Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik Dalam Non-Conviction Based Asset Forfeiture," USM Law Review, vol. 8, no. 3, hlm. 2075–2105, 2025. doi: 10.26623/julr.v8i3.12263.
M. F. I. Ghani dan G. Saputra, "Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Strategi Pemberantasannya Di Indonesia," Journal Terekam Jejak (JTJ), vol. 3, no. 2, hlm. 23–32, 2025.
M. Hanif, "Illicit Enrichment Dalam Tindak Pidana Korupsi," Jurist-Diction, vol. 4, no. 4, hlm. 1431–1452, 2021, doi: 10.20473/jd.v4i4.28455.
L. Hanisa, A. Pratiwi, dan T. E. Sandari, "Dampak Kerugian Negara Akibat Korupsi: Analisis Studi Kasus Di Negara Indonesia," Kendali Akuntansi, vol. 3, no. 3, hlm. 124–141, 2025, doi: 10.59581/jka-widyakarya.v3i3.5278.
Husein, Y. (2019). Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta Pusat: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
H. A. Ilma, "Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture Dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia," Ma’mal: Jurnal Laboraturium Syariah Dan Hukum, vol. 5, no. 4, hlm. 321–344, 2024. doi:10.15642/mal.v5i4.373.
R. Jati dan B. Harmoniharefa, "Penerapan Perampasan Aset Sebagai Pidana Tambahan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia," Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), vol. 11, no. 1, hlm. 133–150, 2021.
N. Y. Kusumawardhani, A. T. Firanti, dan R. C. Mantaria, "Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi," UNES Law Review, vol. 6, no. 4, hlm. 12390–12396, 2024, doi: 10.31933/unesrev.v6i4.
M. Latifah, "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia," Negara Hukum, vol. 6, no. 1, hlm. 17–30, 2015.
A. J. Mahendra, M. A. Rohim, dan R. P. Anggraini, "Legalitas Perampasan Aset Illicit Enrichment: Analisis Kekosongan Hukum Dalam Undang-Undang Tipikor," Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, vol. 4, no. 2, hlm. 147–158, 2026, doi: 10.51903/mkh07x35.
R. Meidiantama dan C. Aldamia, "Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia," Muhammadiyah Law Review, vol. 6, no. 1, hlm. 54–68, 2022, doi: 10.24127/lr.v6i1.1847.
R. Miladmahesi, "Dinamika Baru Dalam Pemulihan Aset Akibat Korupsi Di Indonesia," Journal of Judicial Review, vol. 22, no. 1, hlm. 14–31, 2020. doi:10.37253/jjr.v22i1.720.
S. Mulyadi, "RUU Perampasan Aset Sebagai Upaya Optimalisasi Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia," Jurnal Locus Delicti, vol. 5, no. 1, hlm. 1–15, 2024, doi: 10.23887/jld.v5i1.5590.
R. F. H. Najib, "Rekonstruksi Beban Pembuktian Dalam Non-Conviction Based Asset Forfeiture Di Indonesia," Hukum Dan Kewarganegaraan, vol. 16, no. 10, 2026,
M. P. I. Nurhaliza, "Pengembalian Potensi Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," RECIDIVE Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, vol. 13, no. 2, hlm. 195–204, 2024, doi: 10.20961/recidive.v13i2.87934.
R. H. Pakpahan dan A. Firdaus, "Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum Dan Ius Constituendum," Legislasi Indonesia, vol. 16, no. 3, hlm. 369–378, 2019. Doi: 10.54629/jli.v16i3.514.
Z. Pantoli, "Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In Rem)," Journal of Human And Education, vol. 4, no. 6, hlm. 1124–1132, 2024.
R. Y. A. Rikmadani, T. A. Sidauruk, dan G. N. T. Rae, "Perlindungan Hukum Aset Milik Pihak Ketiga Dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Kasasi Mari Nomor: 1665 K/Pdt/2020," Hukum Dan Demokrasi (HD), vol. 26, no. 1, hlm. 41–65, 2026, doi: 10.61234/hd.v26i1.130.
P. P. S.M, "Urgensi Penerapan Non-Conviction Based Forfeiture Dalam Sistem Hukum Indonesia," hlm. 1–7. doi:10.2139/ssrn.6733439.
R. Saputra, "Tantagan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Aasset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia," Antikorupsi INTEGRITAS, vol. 3, no. 1, hlm. 31–173, 2017. doi:10.32697/integritas.v3i1.158.
N. Sari, "Trial by the Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah," Rio Law, vol. 1, no. 2, 2020. doi:10.36355/rlj.v1i2.408.
A. Setyawati, "Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Money Laundering Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi," hlm. 1–19, 2014.
T. Suci dan Y. Indawati, "Penyitaan Aset Dengan Pendekatan Berbasis Nilai Terhadap Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi," Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 7, hlm. 1–20, 2025. doi:10.56370/jhlg.v6i7.1128.
Sudarto, H. Purwadi, dan Hartiwiningsih, "Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi," Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, vol. 5, no. 1, hlm. 109–118, 2017. doi:10.20961/hpe.v5i1.18352.
R. Supusepa, "Problematika Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi," Belo, vol. 4, no. 2, hlm. 135–144, 2019. doi:10.30598/belovol4issue2page134-144.
Tantimin, "Penyitaan Hasil Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 5, no. 1, hlm. 85–102, 2023. doi:10.14710/jphi.v5i1.85-102.
E. K. Tarigan, E. Darmayanti, dan M. Khadafi, "Strategi Perampasan Asset Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Bases Asset Forfeiture) Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi," Lex Justitia Journal, vol. 7, no. 2, hlm. 43–55, 2025. doi:10.22303/lj.
Zurnetti dan F. A. Raihany, "Model Perampasan Aset In Rem Dalam Perkara Korupsi Berbasis Kepastian Hukum Dan HAM," Hukum Pidana Indonesia, vol. 1, no. 2, hlm. 174–199, 2024. doi:10.67468/jhpi.v1i2.20.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












