Batas Ide dan Ekspresi dalam Kemiripan Visual Kemasan Innilo terhadap Milo
DOI:
https://doi.org/10.69714/g4xv9k79Keywords:
copyright, packaging design, me-too strategy, trade dress, business competitionAbstract
The similarity of product packaging in me-too strategies raises legal concerns regarding intellectual property protection and fair business competition. This study aims to analyze the distinction between ideas and expressions in assessing potential copyright infringement involving Innilo and Milo packaging, as well as the effectiveness of layered legal protection in Indonesia. This research employs normative legal research with statutory, conceptual, and analytical approaches. Legal materials are collected through literature reviews and searches of trademark registration data from the Indonesian Intellectual Property Database (PDKI), then analyzed qualitatively using deductive reasoning. The findings indicate that copyright protects original and concrete visual expressions rather than general ideas or elements, such as colors and illustration themes. Assessing potential infringement requires consideration of originality, access to the protected work, and substantial similarity. However, layered protection through copyright, industrial design, trademark law, and unfair business competition regulations remains limited due to differences in their respective scopes and requirements. Furthermore, the absence of explicit trade dress regulation creates a legal protection gap for the overall visual appearance of product packaging. Therefore, strengthening regulations, improving trademark examination, and encouraging distinctive packaging designs are necessary to reduce consumer confusion while maintaining fair business competition.
References
Pemerintah Pusat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, JDIH Mahkamah Agung RI, 1847.
Pemerintah Pusat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BPK RI, 1999.
Pemerintah Pusat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, BPK RI, 2000.
Pemerintah Pusat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, BPK RI, 2014.
Pemerintah Pusat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, BPK RI, 2016.
Humam, K. Kaniawati, dan S. Pramelia, "Ambiguitas Kausal dan Dominasi Pionir dalam Kegagalan Strategi Imitasi Melalui Tinjauan Bibliometrik," Sosio e-Kons, vol. 18, no. 2, hlm. 121–131, 2026. doi: 10.30998/sosioekons.v18i2.4421.
Rachmat dan N. Sayuti, "Pengembangan Produk melalui Desain Kemasan untuk Meningkatkan Minat Beli pada Bangi Cafe Sunset CPI," Jurnal Administrasi Terapan, vol. 2, no. 2, hlm. 249–262, 2024. doi: https://doi.org/10.33509/admit.v2i2.2835.
D. Ndruru, N. B. T. Gulo, dan T. T. M. Ginting, "Inovasi Kemasan Produk Ringan untuk Meningkatkan Minat Beli Konsumen," Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa (JIPM), vol. 4, no. 4, hlm. 591–594, 2026. doi: 10.61722/jipm.v4i4.2758.
N. Putri dan S. Bustani, "Unsur Kebaruan dalam Desain Industri Kemasan Minuman Jahe," Reformasi Hukum Trisakti, vol. 4, no. 1, hlm. 219–228, 2022. doi: 10.25105/refor.v4i1.13427.
Arnold, M. E. Mustofa, dan Basuki, "Pembuktian Unsur Persamaan pada Pokoknya dan Itikad Tidak Baik dalam Upaya Pembatalan Merek Terdaftar," SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, vol. 3, no. 2, hlm. 820–832, 2026. doi: https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i2.2405.
D. Wahyudi, U. Dwiani, dan I. A. Fatahillah, "Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Strategi Hukum dalam Melindungi Ide Bisnis," Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, vol. 1, no. 4, hlm. 369–378, 2026. doi: 10.65310/aaq15869.
L. J. Tambunan, "Konsep Dan Sistem Deklaratif Dalam Hak Cipta : Dikotomi Ide-Ekspresi, Fiksasi, Originalitas, Perbedaan Pendaftaran Dan Pencatatan," Technology and Economics Law Journal, vol. 3, no. 1, hlm. 400–412, 2024. doi: 10.21143/telj.vol3.no1.1049.
L. J. Tambunan, "Konsep Sistem Deklaratif dalam Hak Cipta: Dikotomi Ide-Ekspresi, Fiksasi, Originalitas, Perbedaan Pendaftaran dan Pencatatan," Jurnal Darma Agung, vol. 33, no. 1, hlm. 146–154, 2025. doi: https://doi.org/10.21143/TELJ.vol3.no1.1049
Nurusyifa, "Prinsip Deklaratif Dalam Regulasi Hak Cipta Di Indonesia," UNES Law Review, vol. 6, no. 2, hlm. 6361–6367, 2023. doi: 10.31933/unesrev.v6i2.
D. W. Kariodimedjo, "Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri," Mimbar Hukum, vol. 22, no. 2, hlm. 265–282, 2010. doi: 10.22146/jmh.16222.
D. Fidhayanti dan M. A. Yaqin, "Penerapan Prinsip Deklaratif dalam Pendaftaran Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur)," PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, vol. 28, no. 2, hlm. 94–109, 2023. doi: https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.856.
V. Setyoningsih, "Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia," Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, vol. 2, no. 2, hlm. 117–129, 2021. doi: 10.18196/jphk.v2i2.11749.
Baso et al., "Tantangan Positivisasi Passing Off di Indonesia," Jurnal Kajian Konstitusi, vol. 5, no. 1, hlm. 56–76, 2025. doi: 10.19184/j.kk.v5i1.53692.
R. A. Qawiy dan A. M. Gultom, "Urgensi Pengaturan Trade Dress Dalam Perlindungan Merek Terkenal Serta Implikasinya Terhadap Persaingan Usaha," Journal of Intellectual Property (JIPRO), vol. 7, no. 1, hlm. 163–187, 2024. doi: 10.20885/jipro.vol7.iss2.art4.
K. Christiangie, B. Santoso, dan H. Saptono, "Pedoman Penentuan Persamaan pada Pokoknya oleh Lembaga Peradilan di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pdt.Sus-HKI/2015)," Diponegoro Law Journal, vol. 8, no. 3, hlm. 2117–2130, 2019.
M. Atiyatunnajah, Nilnarohmah, dan V. Marselia, "Penyuluhan Hak Cipta dalam Mengoptimalkan Eksklusivitas Desain Kemasan Produk Pertanian di Sanggar Rojolele, Delanggu, Klaten," Jurnal Pengabdian Seni, vol. 6, no. 1, hlm. 22–31, 2025. doi: https://doi.org/10.24821/jps.v6i1.15076.
M. F. Khoirunnisa dan E. A. Priyono, "Perlindungan Hukum Desain Label Merek 'Sejauh Mata Memandang': Analisis Normatif-Kritis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6, no. 4, hlm. 1–13, 2025.
N. S. Hutauruk et al., "Analisis Rivalitas Kompetitif di Industri Mie Instan Indonesia: Strategi Indomie vs. Mie Sedaap dalam Perang Inovasi dan Pemasaran," Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 9, no. 6, hlm. 3842–3852, 2024. doi: 10.56338/jks.v9i6.11282.
N. A. Nadeak dan I. Wauran, "Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Dan Undang-Undang Desain Industri," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 26, no. 1, hlm. 21–43, 2019. doi: 10.20885/iustum.vol26.iss1.art2.
N. L. D. I. D. Sari, "Elemen Visual Kemasan sebagai Strategi Komunikasi Produk," Jurnal Komunikasi PROFETIK, vol. 6, no. 1, hlm. 43–52, 2013.
R. Artawijaya dan D. P. B. Asri, "Analisis Asas Orisinalitas Dalam Pasal 1 Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terhadap Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence," Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), vol. 5, no. 12, hlm. 4287–4295, 2025. doi: 10.59188/jurnalsostech.v5i12.32572.
R. A. W, G. Y. H, dan R. Aziz, "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persaingan Dan Pertumbuhan Pasar: Pemimpin, Pesaing, Pengikut, Nicher (Suatu Literature Review)," Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT), vol. 2, no. 4, hlm. 418–441, 2021. doi: 10.31933/jimt.v2i4.
S. Seharja dan A. Rusmini, "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Kreatif Lokal dalam Mendukung Sektor Pariwisata," Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, vol. 1, no. 2, hlm. 235–244, 2023. doi: https://doi.org/10.61404/jimi.v1i2.71.
S. R. Ramadoni dan R. A. Sari, "Kompleksitas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Konvergensi Produk Digital dalam Ekosistem Pelatihan Online," Jurnal Ilmu Hukum "THE JURIS", vol. 9, no. 2, hlm. 612–619, 2025. doi: 10.56301/juris.v9i2.2056.
Y. S. Rahayu et al., "Manajemen Pemasaran: Strategi Bersaing," Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), vol. 3, no. 3, hlm. 499–509, 2025.
Y. Hertanto dan H. Y. Anggraeni, "Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Desain Industri Di Indonesia: Analisis Yuridis-Normatif terhadap Kepastian Hukum, Orisinalitas, dan Tantangan Global," CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan, vol. 6, no. 4, hlm. 2774–2803, 2026. doi: 10.51878/cendekia.v6i4.14442.
P. Shalsabilla, "Analisa Produk Milo pada Pandangan IMC," Kompasiana.com, 2023. [Daring]. Tersedia: https://www.kompasiana.com/apriliani52740/649f9e9608a8b52b210bc292/analisa-produk-milo-pada-pandangan-imc. Diakses 18 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, "Pangkalan Data Kekayaan Intelektual," DJKI. [Daring]. Tersedia: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Diakses 18 Oktober 2026.
Fauzan, "Apakah Warna Bisa Didaftarkan Sebagai Trademark?" FruityLOGIC, 2025. [Daring]. Tersedia: https://fruitylogic.com/blog/apakah-warna-bisa-didaftarkan-sebagai-trademark/
txt onlineshop, "Wings Bikin Produk Minuman Coklat Baru dengan Merk Innilo. Tapi Kok Kaya Ga Asing Ya?" X, 2026. [Daring]. Tersedia: https://x.com/txtdarionlshop/status/2100844468853424255. Diakses 20 Oktober 2026.
VER, "Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta," Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2023. [Daring]. Tersedia: https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/orisinalitas-kunci-karya-mendapat-pelindungan-hak-cipta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












